FOKUS-SATPAM »
jasa sdm
,
outsourcing
»
PT. Vidya Artha Tama Outsourcing Tenaga Kerja
PT. Vidya Artha Tama Outsourcing Tenaga Kerja
Posted by Aryabima on Sabtu, 21 April 2018 |
jasa sdm,
outsourcing
PT. Vidya Artha Tama adalah perusahaan jasa tenaga kerja atau sering disebut outsourcing tenaga kerja. Berdiri sejak tahun 2009 Vidya Artha telah membuktikan dirinya sebagai salah satu perusahaan outsourcing jasa tenaga kerja terbaik, dibuktikan dengan banyaknya perusahaan yang telah bekerja sama dengan vidya artha dalam hal penyediaan tenaga kerja kontrak, mulai dari driver, resepsionis, tenaga cleanning termasuk operator produksi.
Kini setelah sebelas tahun berdiri sebagai jasa tenaga kerja PT. Vidya Artha Tama memiliki tak kurang dari 1400 ( seribu empat ratus pegawai ) . setiap tenaga kerja yang ditempatkan oleh Vidyaartha telah dilatih dan dipersiapkan agar dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang cakap dan profesional.
Berlokasi di Jakarta Timur, persisnya di Jl. Raya Bogor km. 19 no 56 Jakarta. Sebagai Outsourcing Tenaga Kerja selalu siap menerima lowongan pekerjaan bagi calon pencari kerja yang memiliki keahlian dan keterampilan untuk bergabung di PT. Vidya Artha Tama
Hubungi Marketing Kami : www.vidyaartha.co.id
atau Marketing : Sdr. Muni di 081212565609
Vidya Artha Tama memberikan yang terbaik !!
Top 5 Popular of The Week
-
PT. Gada Nusantara Perkasa Tugas pokok satpam - Patroli da Pemeriksaaan A. Tugas Pokok : PATROLI KEAMANAN Patroli dilaksanakan unt...
-
Kejaksaan Negeri Kayuagung, tahun ini akan berubah nama menjadi Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI). Perubahan nama ini sesuai ke...
-
JAKARTA – Kondisi jalan reguler di Jalan Lintas Timur (Jalintim) mulai dari Palembang-Indralaya (Kab Ogan Ilir), dan Kayuagung (Ogan Kome...
-
Setiap tanggal 30 Desember kita memperingati HUT Satpam ( Satuan Pengamanan) . Kisah berdirinya Satpam di Indonesia dimulai ketika le...
-
Daftar Bupati Ogan Komering Ilir Sumber Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas No Gambar Nama Awal mas...
-
Artikel selanjutnya » Dalam hukum waris Islam, apabila semua ahli waris berkumpul, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya ada 5 (lima) ...


Tidak ada komentar: