FOKUS-SATPAM »
ilmu satpam
,
jasa keamanan
»
Tugas Pokok Satpam- Patroli dan Pemeriksaan Kunci
Tugas Pokok Satpam- Patroli dan Pemeriksaan Kunci
Posted by Aryabima on Sabtu, 21 April 2018 |
ilmu satpam,
jasa keamanan
PT. Gada Nusantara Perkasa
Tugas pokok satpam - Patroli da Pemeriksaaan
A. Tugas Pokok : PATROLI KEAMANAN
Patroli dilaksanakan untuk memeriksa dan meyakinkan seluruh personil dan asset perusahaan serta area dalam keadaan aman TKA dan memastikan bahwa ketertiban dapat dijaga.
Prosedur :
- Anggota satpam yang melaksanakan patroli harus mempersiapkan peralatan yang menunjang pelaksanaan patroli (misal : Lampu Senter, Jas Hujan, Sepatu Boot, Tongkat Satpam, Sangkur, Watch Man Clock/Guard Tour/Touch Probe, dll)
- Waktu pelaksanaan patroli area dilaksanakan dengan system acak.
- Pelaksanaan patroli harus tercatat (Jam Keberangkatan, jam pulang, hasil penemuan, dsb).
- Patroli area dilaksanakan sesuai dengan arahan Komandan Regu, periksa semua pos, lakukan pemeriksaan kunci – kunci pintu, jendela, lampu – lampu, (Kalau dibutuhkan : genset, AC, Boiler, dll) dinding pembatas area perusahaan.
- Petugas Satpam yang melakukan Patroli area dan menemukan suatu kejanggalan atau kecurigaan diwajibkan langsung menghubungi Pos security untuk berkoordinasi dan / atau meminta bantuan.
- Patroli ke dalam area kantor / area produksi dilaksanakan apabila sudah ada ijin / perintah dari user.
- Petugas patroli apabila menemukan karyawan yang melanggar tata tertib perusahaan, agar menegur karyawan ybs dan mencatat identitasnya, lalu melaporkan ke Kepala Bagian / Shift yyang bersangkutan atau melaporkan nya kepada HRD perusahaan dengan melampirkan Berita Acara Kejadian.
- Petugas Patroli harus menanyakan kepentingan / keperluan orang – orang yang tidak dikenal yang berada dalam lingkungan areal patroli / areal kawasan.
B. Tugas Pokok : Pemeriksaan Kunci Kunci
Penyimpanan semua kunci – kunci harus terpusat serta terdata, Keluar masuk kunci – kunci dari tempat penyimpanan harus tercatat dan dilaporkan secara berkala.
Prosedur :
- Semua kunci – kunci harus tersimpan dalam kotak kunci (Key Box) di Pos Security.
- Hanya Anggota Security yang berhak untuk mengambil dan menyimpan kunci – kunci tersebut.
- Setelah mempergunakan kunci–kunci, anggota security harus segera menyimpannya ke Kotak kunci agar tidak terjadi kelalaian, kunci terbawa – bawa oleh anggota.
- Kunci – kunci yang tersimpan harus terdata.
- Orang yang berhak mempergunakan kunci – kunci tersebut harus tercatat dan diketahui oleh petugas security.
- Pengambilan dan penyimpanan kunci – kunci harus sepengetahuan dan ditandatangani oleh Komandan Regu.
- Buku laporan (mutasi) keluar/masuk kunci – kunci harus terpisah peruntukannya.
- Security harus mengetahui apabila ada penggandaan kunci – kunci.
- Anak kunci yang tidak ada di dalam kotak penyimpanan dan tidak terdata keluar di dalam buku mutasi, harus segera dipertanggungjawabkan keberadaannya, berada dimana?, oleh siapa?, atas perintah dan/atau ijin siapa?, mengapa?. Semuanya harus tercatat di dalam buku mutasi kunci dan ditandatangani oleh Danru Security Shift jaga yang bertugas saat kejadian.
- Apabila anak kunci dinyatakan hilang, maka harus dilakukan penyelidikan dan segera melaporkan ke user untuk pengajuan penggantian kunci / gembok yang anak kuncinya hilang.
- Pelanggaran terhadap prosedur ini akan dikenakan sangsi disiplin yang tegas.
Top 5 Popular of The Week
-
PT. Gada Nusantara Perkasa Tugas pokok satpam - Patroli da Pemeriksaaan A. Tugas Pokok : PATROLI KEAMANAN Patroli dilaksanakan unt...
-
Kejaksaan Negeri Kayuagung, tahun ini akan berubah nama menjadi Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI). Perubahan nama ini sesuai ke...
-
JAKARTA – Kondisi jalan reguler di Jalan Lintas Timur (Jalintim) mulai dari Palembang-Indralaya (Kab Ogan Ilir), dan Kayuagung (Ogan Kome...
-
Setiap tanggal 30 Desember kita memperingati HUT Satpam ( Satuan Pengamanan) . Kisah berdirinya Satpam di Indonesia dimulai ketika le...
-
Daftar Bupati Ogan Komering Ilir Sumber Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas No Gambar Nama Awal mas...
-
Artikel selanjutnya » Dalam hukum waris Islam, apabila semua ahli waris berkumpul, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya ada 5 (lima) ...


Tidak ada komentar: